Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah hingga Sabtu (12/01/11) siang telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dari kerusuhan di sekitar Pengadilan Negeri Temanggung. Massa yang tidak puas dan marah atas putusan pengadilan saat sidang penistaan agama melakukan perusakan dan pembakaran pada beberapa gereja, sekolah dan juga fasilitas pengadilan.
"Sudah 24 tersangka," demikian pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Djihartono kepada Kompas.com.
Menurut Kombes Djihartono, saat ini pihak kepolisian masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi untuk mencari aktor intelektual yang menggerakkan massa dalam kerusuhan tersebut. Hingga saat ini polisi masih belum mau menyentuh kelompok-kelompok tertentu dan hanya mengarahkan penyelidikan pada tindak pidana saja. Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar sebelumnya, massa datang dalam dua kelompok dari daerah di sekitar Temanggung. Mereka mayoritas adalah warga Desa Sigedang, Kecamatan Tretep Temanggung yang digerakkan oleh seorang ulama yang biasa memimpin pengajian di desa tersebut.
Sudah saatnya pihak kepolisian bertindak tegas terhadap massa yang bertindak anarkis, lebih lagi kepada mereka yang melakukan provokasi yang berbau SARA. Hal ini sangat diperlukan sehingga setiap warga negara Indonesia merasa aman.
Sumber : Kompas.com